Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 8 Maret 2012
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palu, mengklaim mekanisme penunjukan lansung (PL) dalam proyek pengadaan lima unit mobil dinas (Mobnas) untuk Pejabat Pemkot Palu, dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Palu, Karim Haris kepada wartawan di Palu, Rabu (7/3) mengatakan acuan mereka dalam PL tersebut adalah Keppres No 80 tahun 2003. Bukan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.