Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 8 Maret 2012
Rencana dilepasnya empat aset tanah dan bangunan atau aset barang tidak bergerak, milik Pemkab Donggala yang tiga diantaranya berada di wilayah kota Palu. Menurut Sekretaris Daerah Kota Palu Drs H Aminuddin Atjo Msi, jika sudah disepakati untuk dilepas, maka Pemkot akan mengupayakan aset tersebut. “Memang Pemkot masih sangat butuh tanah dan bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk bangunan kantor atau kebutuhan lain nantinya, “ ujarnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, aset tanah dan bangunan milik Pemkab Donggala yang akan dilepas dan dijual ke Pemkot Palu meliputi, eks Kantor Dinas PU di Jalan Cik Ditiro dengan luas 2.000 meter persegi, yang rencananya akan dilepas dengan harga Rp 744 juta untuk tanahnya dan bangunan di atasnya dilepas seharga Rp 696 juta.