Radar Sulteng, 26 Juni 2009
DONGGALA- Tiga tahun terakhir Perwakilan BPK RI Sulteng memberikan disclaimer opinion atas laporan keuangan Pemkab Donggala. Disclaimer opinion ini pertama kali diberikan BPK RI saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Donggala tahun 2006. Ini berlanjut tahun 2007 dan 2008. Salah satu faktor yang menyebabkan lahirnya disclaimer opinion adalah keterlambatan penyetoran pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPn/PPh) ke kas negara oleh bendahara di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Donggala.
Pada tahun 2008 salah satu SKPD yang belum sepenuhnya menyetor PPn/PPh ke kas negara adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. PPn/PPh yang belum disetor instansi yang dipimpin Yusuf Lamakampali ini sekitar Rp80 juta. Hal ini diakui Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Donggala, Drs H Basmin H Karim.
Ketika dihubungi Radar Sulteng via telepon seluler, Kamis (25/6) Basmin membenarkan bahwa SKPD yang lambat dan belum menyetor semua PPn/PPh ke kas negara di antaranya adalah Bagian pemerintahan, Dinas Perumahan dan Penataan Ruang, dan Sekretariat DPRD Donggala. Besaran PPn/PPh yang belum disetor tiga SKPD itu ke kas negara tidak diketahui pasti oleh Basmin, tetapi dia menegaskan PPn/PPh yang belum disetor Bagian Tapem sekitar Rp80 juta.
Berkenaan dengan rencana tindaklanjut atas rekomendasi BPK RI, Basmin menegaskan, Pemkab Donggala terus berusaha menyelesaikan masalah yang ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Waktu enam bulan mendatang urai Basmin akan mereka maksimalkan untuk menindaklanjuti secara tuntas rekomendasi BPK.
Informasi lain yang dihimpun Radar Sulteng kemarin menyebutkan beberapa pejabat di Kabupaten Donggala juga belum membayar PPh yang jumlahnya sekitar Rp60 juta. Ditanya tentang hal itu Basmin menegaskan bahwa tidak ada pejabat di Donggala yang tidak membayar pajak penghasilan.(bil)