Belum Ditahan, Dinilai Kooperatif

Sumber Berita : Radar Sulteng
Edisi : jumat, 19 agustus 2011

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan lingkungan tahun 2010 dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar di Dinas PU Kabupaten Sigi, Muh Padhlih, diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulteng, Kamis (18/8). Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengaku belum melakukan penahanan terhadap Muh Padhlih karena tersangka dinilai kooperatif dalam setiap pemeriksaan.

[download berita selengkapnya]