Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 11 Oktober 2011
Berkas perkara dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan lingkungan tahun 2010m dengan tersangka Muh Padhlih, dipulangkan kembali jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kepada penyidik Tipikor Polda Sulteng. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Taufiq Tri Atmojo melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Novia Jaya, Senin kemarin (10/10) membenarkan dipulangkannya kembali berkas perkara P19.