Mercusuar, 5 Oktober 2009
BPK RI Perwakilan Sulteng merespon desakan dari beberapa elemen masyarakat, yang meminta BPK RI segera turun mengaudit penggunaan dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng Rp11 Miliar.
Melalui kepala bagian (Kabag) Hukum Humas Perwakilan BPK RI di Sulteng Agus, akhir pekan lalu mengatakan, lembaga auditor ini selalu siap kapan saja ketika diminta untuk mengaudit penggunaan dana pada suatu lembaga, tak terkecuali penggunaan dana pada Pelaksana Pelatda dan PON KONI 2008.
Hanya saja menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui, dalam mengaudit suatu lembaga, BPK memiliki prosedur standar. Terlebih lagi, untuk proses audit terhadap lembaga, harus terprogram terlebih dahulu. “Jadi tidak serta merta pada saat mencuat suatu dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran, tim auditor BPK RI langsung turun,” ujarnya.
Apalgi dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan KONI lanjutnya, BPK RI Perwakilan Sulteng belum mengetahui pasal-pasal yang akan diperiksa. “Kami baru mengetahuinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh media,” bebernya.
Sebelumnya, pada suatu kesempatan, Agus pernah menjelaskan, laporan tentang dugaan penyelewengan anggaran pada suatu instansi, bisa saja dilaporkan oleh siapa saja ke BPK RI. Misalnya, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pada proyek pekerjaan jalan, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke BPK RI. Dengan catatan, laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti kuat. “Media juga bisa langsung melaporkan ke BPK RI jika menemukan dugaan penyimpangan pada suatu program kerja,” tantangnya.
Dari laporan tersebut, BPK RI akan menjadikan acuan untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk audit di lapangan. Namun untuk aksinya tersebut kata Agus, akan menunggu jadwal yang telah ditentukan oleh BPK RI. “Item yang akan diaudit sudah diprogram secara nasional,” ungkapnya.
PBHR Lapor Secara Resmi
Sebagai bentuk apresiasi bagi penegakan hukum di Sulteng.Dalam waktu dekat Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah berencana melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana KONI senilai Rp11 miliar kepada BPK Perwakilan Sulteng.
Upaya itu dimaksudkan untuk mendorong agar BPK selaku lembaga auditor (pemeriksa) keuangan negara untuk secepatnya mengaudit penggunaan dana yang selama ini menjadi sorotan tajam oleh publik. “Soal belum pastikan apa melalui surat atau kami datang langsung. Hal itu, untuk memperjelas penanganan kasus itu,” tutur Muh. Masykur, di ruang kerjanya, Sabtu (3/10).