Mercusuar, 11 November 2009
Buol, Mercusuar- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, Drs. Dadang Gunawan, menegaskan tidak dibenarkan adanya penyeberangan anggaran dari tahun pertama ke tahun berikutnya.
Penegasan ini, disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Drs. Dadang Gunawan, pada pertemuan bersama dengan seluruh pimpinan SKPD, unsur Muspida, dan DPRD Kabupaten Buol. Di Balai Pertemuan Umum Leok I Senin, pekan kemarin.
Menurut Dadang, hal itu guna menghindari terjadinya penataan data keuangan dalam penggunaan anggaran dilingkungan pemerintahan. Bila itu terjadi ini merupakan suatu pelanggaran.
Dari penelusuran Mercusuar, dilingkungan Pemkab Buol, khususnya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) diduga telah terjadi penyeberangan anggaran. Hal itu dapat dilihat dari adanya proses pembayaran satu kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa berupa ATK dan peralatan oleh raga yang masuk dalam pagu anggaran Dispora tahun 2007 senilai Rp80juta yang sampai saat ini belum juga terselesaikan. RIF