Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi teken Dua buah Raperda masing-masing tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Raperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Penandatanganan Dua Ranperda itu berlokasi di Ruang Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (19/8/2022).
Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Waket II Imran Latjedi.
Sementara Pemkab Sigi dihadiri langsung oleh Bupati Mohamad Irwan Lapatta.
Sebanyak 23 Anggota DPRD Sigi hadir dalam paripurna tersebut.
Sedangkan 7 Anleg lainnya tak hadir antara lain Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae Tugas Luar, Ajub Willem Darawia Tugas Luar, Endang Herdiyanti Izin, Herman Latabe Tugas Luar, Yakob Ntanggo Sakit, Torki dan Eben Izin.
Sebelum Penandatanganan Dua Ranperda itu, terlebih dahulu Pansus I melalui Ketuanya Dinie Dewi Mariaty membacakan laporan kerjanya.
Dinie menuturkan, waktu kerja Pansus I membahas dua Ranperda itu selama 19 hari kerja bersama dengan Tim Perangkat Daerah mewakili Bupati Sigi.
“Beberapa kali mengalami penundaan Pengambilan Keputusan berhubung karenq ada regulasi baru terkait proses pengajuan fasilitasi Ranperda di Gubernur Sulteng melalui aplikasi e-Perda dan Alhamdulillah hari ini dapat dilakukan Penandatanganan dua Ranperda tersebut,” ujar Ketua Pansus I Dinie Dewi Mariaty, Jumat (19/8/2022).
Ia menjelaskan, Fraksi-fraksi yang ada dalam Pansus I menyatakan pendapat akhir fraksi terkait Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Ranperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
“Dari enam fraksi di DPRD Sigi menyatakan pendapatnya menerima dan menyetujui dua Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi. Namun hanya Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan berupa masukan dan saran bagi pemerintah daerah,” sebut Dinie.
Sementara itu Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menjelaskan, dengan adanya Ranperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penurunan kasus Stunting dan AKIB dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sigi.
“Untuk Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha diharapkan Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Kabupaten Sigi dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan Berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sigi,” tuturnya.
Diketahui Dua Ranperda tersebut sudah difasilitasi oleh Gubernur berdasarkan suratnya tanggal 15 Agustus 2022.
Sebelumnya Dua Ranperda tersebut sebanyak dua kali ditunda penetapannya sebagai Perda disebabkan Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah belum selesai pada tanggal 1 dan 12 Agustus 2022.
Sumber : palu.tribunnews.com