Kini PT DS-LNG sudah menggunakan jalan provinsi sebagai jalur pipanisasi, namun anehnya belum ada jalan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan. MoU DS-LNG dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), sifatnya adalah tukar guling jalan pengganti. Kapan proses tukar guling itu dilakukan? Jangan ada kesan Pemprov Sulteng dan Pemda Banggai telah menjual asset Negara berupa jalan Provinsi kepada DS-LNG.
[download berita selengkapnya]