Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Senin, 13 Februari 2012
Dua perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Donggala terpaksa harus berurusan dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Donggala. Karena kedua perusahaan itu belum menyelesaikan pembayaran pajak galian C. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Sentral Labuan Tegar Mandiri dan PT Marta Dinata Indah yang melakukan eksploitasi galian C di wilayah Kabupaten Bersejarah dan tertua itu. Akibat penunggakannya kedua perusahaan ini belum bisa melakukan pengiriman hasil tambangnya ke luar Pulau Sulawesi.