Pajak Reklame Beraroma Pungli

Sumber : Mercusuar
Edisi : Senin, 13 Februari 2012

Pengurusan Surat Tanda Bukti Lunas Pajak Reklame (STBLPR), oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Donggala, sangat berpotensi terjadinya pungutan liar (Pungli) karena tidak transparan dan tidak disertai kuitansi berisi nominal pembayaran. Sejumlah kontraktor di Donggala mengatakan bahwa setiap mereka mengurus STBLPR, tidak pernah diberikan selembar bukti pendukung yang berisi nominal pembayaran.

[download berita selengkapnya]