MERCUSUAR, 15 MARET 2010
PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan menyatakan sikap, soal pemberian dana hibah ke KNPI Sulteng sebesar Rp976 juta yang dianggarkan dari APBD Sulteng 2009. Pasalnya, BPK merupakan lembaga audit keuangan, serta melaksanakan tugas secara normatif sesuai dengan aturan yang ada.
“Bicara hibah ke KNPI Sulteng sebesar Rp976 juta yang dianggarkan dari APBD 2009, dibenarkan atau tidak, BPK tak ada kewenangan menilai atau nyatakan sikap,” ujar Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Agustinus Triyonojati, S. H., M. Hum.
Lanjut Agustinus, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 42 ayat (1) membolehkan belanja hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa pada pemerintah atau pemerintah daerah lain dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah diatur peruntukannya.
Adapun jumlah hibah yang dapat diberikan merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Sebab tak ada aturan yang mengatur, sehingga dalam memeriksa hanya prosedur dan syarat. “Jadi kalau pemberian hibah telah sesuai aturan, buat BPK tak ada masalah,” tuturnya.
Masih menurut Agus sapaan akrabnya, walaupun tak ada aturan jelas soal batasan jumlah hibah yang dapat diberikan oleh pemerintah, namun pasal 42 ayat (2) Permendagri 13/2006 menyebutkan, untuk hibah dalam bentuk uang dapat dianggarkan jika pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan perundang-undangan. Urusan wajib pemerintah daerah itu, mengacu pasal 32 ayat (2) Permendagri 13/2006 terdiri dari 25 item. Diantaranya mencakup, sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, sosial, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penataan ruang, pertanahan, pemberdayaan perempuan serta sektor lingkungan hidup.
“Jika pemerintah daerah telah memenuhi aturran-aturan wajib ini sesuai standar minimum daerah, pemberian hibah dalam bentuk uang tak ada masalah. Sehinga yang harus diketahui saat ini, apakah pemerintah Sulteng telah memenuhi aturan wajib sesuai standar minimum atau bagaimana,” terangnya tersenyum.
Ditambahkan Agus, belanja hibah dari pemerintah bersifat bantuan yang tak mengikat atau tidak dapat dilakukan secara terus menerus. Serta pelaksanaannya harus digunakan sesuaui dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah. “Ini diatur juga dalam Permendagri No.13/2006, pasal 44 ayat (1),” tutupnya. AGK.