Jauri dan Haerudin Dituntut 2,6 Tahun

Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 7 September 2012

Kuasa direksi PT Trijaya Putrapratama, Jauri Sakkung dan Direktur Wijaya Karya Semesta, Haeruddin, rekanan rehabilitasi Gedung Wanita (GW) tahap II tahun 2009 serta tahap III tahun 2010,dituntut sama yakni, dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) , Kamis (6/9).