Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 12 Oktober 2013
Bakri (45) terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan bahan baku rumah (BBR) di Desa Ongulara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala tahun 2011, menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu. “Terdakwa menerima vonis majelis hakim,” tutur penasehat hukum terdakwa, Haryanto SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (11/10).