KASUS DUM ASET Tanpa Syarat Harus Dipidanakan

Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 02 Maret 2013

Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus Ketua Jurusan HAN Universitas Tadulako (Untad) Abdul Rasyid Talib menilai , penghapusan (dum) aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) bisa dipidanakan karena dilakukan tanpa prosedur

[download berita selengkapnya]