Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 24 November 2011
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng semestinya bersikap tegas dengan tidak mengizinkan kelanjutan pembangunan gedung wanita (GW) Sulteng di jalan Muhammad Yamin, seperti yang dilakukan saat ini. Pembangunan lanjutan tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan batas-batas bangunan yang sebelumnya berperkara hukum.