Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 18 Juni 2013
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (73) didakwa merugikan keuangan negara Rp4 miliar, terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali pada Perusahaan Daerah (Prusda) untuk pengadaan kapal tahun 2006. Hal itu dilakukan Datlin Tamalagi bersama-sama dengan Sekretaris Kabupaten Morowali, Syahrir Ishak, Direktur Prusda Herman Gamal serta pemilik kapal Khoirony F Cadda yang berkas perkaranya terpisah.