A Tubagus BM Azis (40), dituntut JPU pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, saat sidang di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (14/4/2014). Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.1.030.000.000 subsider dua tahun sembilan bulan kurungan.
[download berita selengkapnya]