Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Sabtu, 11 Februari 2012
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk kembali mengeksekusi terpidana kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 300 juta lebih dalam proyek percetakan sawah baru pada 2008 lalu. Yakni salah seorang Pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, Ir Andi Syamsul Alam. Andi Syamsul Alam, Jumat (10/2) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Luwuk menyusul ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).