Radar Sulteng, 14 Juli 2009
PALU – Menyikapi temuan BPK, pihak kejaksaan tidak mau ceroboh dan gegabah. Menurut Kajati Sulteng, Nurchamid SH, pihaknya siap turun tangan, namun dengan catatan, jika ditemukan bukti-bukti kuat adanya unsur pelanggaran dalam temuan BPK tersebut.
Nurchamid yang ditemui kemarin dan didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Puji Harjono SH, mengaku bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengantongi bukti-bukti untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Kami belum terima laporan temuan itu dari BPK. Biasanya kalau memang indikasi korupsinya kuat, kita juga mendapat sinyal seperti itu dari BPK. Baik melalui perintah langsung dari Kejagung ataupun laporan yang kita terima langsung dari lembaga auditor itu, “ ujarnya.
Nurchamid juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menanggapi desakan berbagai pihak untuk menggiring temuan itu ke ranah hukum. “ Kalau memang kemudian dalam perkembangan selanjutnya ada indikasi kuat yang mengarah pada dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan, Insya Allah itu harus ditindaklanjuti,” janjinya.
Menurut Nurchamid, lembaga penegak hukum pemegang kewenangan penuntutan yang dipimpinnya itu, siap turun tangan, jika melihat hasil temuan itu sebagai sebuah temuan dasar yang perlu untuk ditelusuri lebih dalam lagi.
Tanpa bermaksud menyepelekan temuan tersebut, Jaksa yang pernah menjabat sebagai mantan Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu mengatakan sebagai lembaga penegak hukum, prioritas utama kejaksaan adalah penanganan kasus-kasus korupsi.
Namun kata dia tidak bisa dilakukan hanya dengan sebuah statemen semata tanpa didukung alat bukti yang valid. “Kalau itu disinyalir sebagai sebuah penyimpangan yang dicurigai menimbulkan kerugian keuangan negara, tentunya harus ditelusuri lagi alat-alat buktinya, ” tandasnya.
Dia juga membantah opini yang menilai kejati kurang sigap dan terkesan hanya menunggu bola dalam menyikapi sebuah temuan yang berindikasi kerugian negara. “Saya nggak mau asal comot aja. Ngapain gengsi-gengsi dan gegabah tangani kasus kalau toh pada akhirnya malu karena kurang bukti di persidangan. Alangkah baiknya, persiapkan matang-matang baru dikerjakan,” tegasnya.
Kalaupun kata dia, penilaian sejumlah pihak bahwa temuan itu layak untuk ditindaklanjuti secara hukum tidak sebatas perbaikan pertanggungjawaban administrasi, itu harus didukung dengan laporan temuan BPK itu sendiri.
“Kita juga harus punya rincian temuan BPK. Nggak bisa asal ngomong atau dengar aja kemudian langsung bertindak,” tegasnya.
Kejati juga meminta peran serta semua pihak dalam menanggapi temuan BPK ini. “Kami juga mengharapkan bantuan dari berbagai kalangan untuk mendukung kami dalam menyikapi kasus ini. Kami butuh bukti yang cukup jika memang ini berpeluang adanya kerugian negara,” sahutnya. (mda)