Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kinerja atas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011 s.d Tahun 2016 pada pemerintah Kota Palu

BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

SIARAN PERS

 Selasa, 6 Desember 2016

Kinerja pemda Kota Palu atas Tata Kelola dalam Pembinaan BUMD Tidak Efektif

6 Desember 2016

Palu, Selasa (6 Desember 2016) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011 s.d Tahun 2016 pada pemerintah Kota Palu.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas tata kelola pemda dalam pembinaan BUMD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa tata kelola pemkot Palu dalam pembinaan BUMD Tidak Efektif, dikarenakan beberapa permasalahan antara lain :

  1. Pemkot belum menempatkan BUMD dalam RPJMD dan belum menetapkan mandat yang jelas terhadap BUMD;
  2. Pemkot tidak memiliki dan/atau tidak menerapkan segulasi serta kebijakan secara memadai dalam pembinaan BUMD sesuai prinsip Good Corporate Governance;
  3. Dalam aspek kelembagaan, pemkot telah memiliki unit kerja Pembina BUMD, namun tidak memiliki dan tidak menerapkan SOP serta tidak melaksanakan tugas pembinaan terhadap BUMD;
  4. Unit kerja Pembina BUMD belum melakukan tugasnya secara memadai, khususnya dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di BUMD

 

Kasubag Humas dan TU

Dayu Sandra Tiurma Uly