Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan LHP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial Kota Palu TA 2015 dan 2016

BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

SIARAN PERS

 Selasa, 6 Desember 2016

Masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial Kota Palu TA 2015 dan 2016.

6 Desember 2016

Palu, Selasa (6 Desember 2016) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial Kota Palu TA 2015 dan 2016.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai apakah Sistem Pengendalian Intern dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai, pemberian hibah dan bantuan sosial telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan para penerima telah mempertanggungjawabkan hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa permasalahan yang mempengaruhi kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain :

  1. Penganggaran belanja hibah barang pada tiga satker pemkot Palu sebesar Rp5.747.032.740,00 dan belanja tak terduga sebesar Rp566.580.000,00 tidak tepat;
  2. Pertanggungjawaban kegiatan rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada DInas Sosial dan Tenaga Kerja tidak dapat diyakini kebenarannya dan pengeluaran belanja tidak ada anggarannya;
  3. Pengadaan perahu wisata pada Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kelurahan Besusu Barat tahap kedua tidak sesuai kesepakatan dan sudah rusak berat;
  4. Dana bedah kampung program terpadu penanggulangan kemiskinan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.971.839.823,00.

 

Permasalahan tersebut pada dasarnya terjadi karena pelaksanaan sistem pengendalian intern yang kurang efektif, penganggaran kegiatan yang kurang cermat, pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial yang tidak benar dan penanggung jawab kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Kasubag Humas dan TU

Dayu Sandra Tiurma Uly