Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 26 Palu Mahyati S.Ag sebagai tersangka terkait rehabilitasi berat gedung sekolah SDN 26 Palu tahun 2012-2013 dengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp278 juta. Penetapan tersangka Mahyati tertuang dalam surat perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 858/R.2.10/Fd.1/05/2014 tanggal 7 Mei 2014.
[download berita selengkapnya]