Terdakwa A Tubagus BM Azis atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan gedung olahraga Kabupaten Buol tahun anggaran 2011, dituntut enam tahun penjara. Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (14/4) kemarin.
[download berita selengkapnya]