Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Sabtu, 17 Agustus 2013
Perbedaan nilai kerugian Negara bukan sebuah ukuran bagi terdakwa Drs Altris Saadjad untuk bebas dari hukuman. Perbedaan angka hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hal yang wajar.