Radar Sulteng, 1 Juli 2009
PALU– Satu per satu pejabat daerah di Sulteng dijebloskan ke sel tahanan polisi, karena terkait kasus dugaan korupsi. Yang terbaru, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Tolitoli Supadi Lahaleke, kemarin (30/6) ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terkait kasus dugaan korupsi pembuatan akta fiktif.
Menurut Dir Reskrim Polda Sulteng Kombes Pol Drs Marsauli Siregar, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor, Supadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Menurut Marsauli, selain memeriksa Supadi Lahaleke, penyidik Tipikor yang dipimpin AKBP Jayadi juga memeriksa empat pejabat yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pejabat itu masing-masing Sekkab Tolitoli Drs H Amiruddin H Nua, Kepala BPN Donggala yang juga mantan Kepala BPN Tolitoli H Mohtar Deluma, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Tolitoli Sawil A Haka S.Sos, dan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran BPN Tolitoli Yosep Tokare.
Mantan Kapolres Bali itu, mengungkapkan total dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kelima tersangka sebesar Rp1,8 miliar yang digunakan kelima tersangka untuk pembebasan tanah fiktif dan pembuatan sertifikat fiktif dengan menggunakan dana APBD tahun 2007. “Kelima tersangka terlibat konspirasi korupsi dana APBD 2007 sebesar Rp1,8 miliar dengan cara membuat proyek fiktif pembebasan lahan lokasi tempat pelelangan ikan (PTI) dan terminal di Kelurahan Baolan. Padahal lokasi tersebut sudah dibangun oleh Pemkab Tolitoli dan tidak ada lagi pembebasan lahan,” jelasnya.
Sedangkan dari pemeriksaan saksi yang nama mereka tercantum dalam sertifikat yang dipalsukan yakni, Dulahi, Sudirman Abdul Karim dan Bahtiar Abdul mereka mengaku tidak memiliki sertifikat tanah yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK total penyelewengan dana APBD Tolitoli sama dengan dugaan korupsi yang dituduhkan Rp1,8 miliar. “Kami masih melakukan pemeriksaan tanah dan karambah yang dibeli tersangka,” pungkasnya.(ron)