MALAS MENGAJAR Tiga Oknum Guru Diperintahkan Kembali Gaji

Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 17 Januari 2013

Malas menunsiksn kewajibannya mengajar di sekolah namun tetap menerima gaji dari negara, tiga oknum guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) Di Kota Palu dijatuhi sanksi[download berita selengkapnya]