Sumber Berita : Radar Sulteng
Edisi : jumat, 19 agustus 2011
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran BBM dan upah buruh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tahun anggaran 2007-2008 dengan dugaan kerugian negara Rp619.324.000, Dahniar yang merupakan mantan bendahara DLHK, diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulteng.