Polres Donggala telah menetapkan kepala Dinas Ketahanan Pangan, Najamudin Laganing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat finger print di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala pada tahun 2019.
Usai ditetapkan tersangka, Polres Donggala melalui Sat Reskrim langsung melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (8/7/22) kemarin.
Namun hingga hari Selasa (12/7), Najamudin mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Donggala.
Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail SH membenarkan bahwa tersangka Najamudin mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Donggala.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menegaskan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Najamudin. Jika dalam panggilan kedua tersangka juga masih mangkir, maka akan dilakukan upaya hukum selanjutnya (jemput paksa). “Besok Rabu (13/7) kita akan layangkan panggilan kedua kepada tersangka. Semoga yang bersangkutan dalam keadaan sehat agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” tegas Ismail yang akrab disapa Bobi ini.
Pantauan Radar Sulteng, Selasa kemarin, Najamudin yang dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik, ternyata tak kunjung hadir hingga pukul 16.30. Perlu diketahui, alat finger print atau absen sidik jari ini merupakan proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. Pada waktu Najamuddin masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.
Najamudin yang dibubungi via WhatsAap pukul 18.00 tidak menanggapi konfirmasi wartawan Radar Sulteng. Tampak pesan dari wartawan tertanda centang dua namun tak dibuka oleh Najamudin. Padahal WhatsAap yang bersangkutan sedang aktif.
Sumber : Radar Sulteng