Pemerintah Wajib Alokasikan Belanja Barang-Jasa 40 Persen Produk Dalam Negeri

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mencintai produk dalam negeri.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan, pemerintah mendukung secara penuh para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri.

Ditambah lagi, pemerintah mewajibkan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Sebagai garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintah wajib mengimplementasikan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa yang merupakan salah satu upaya dicanangkan meningkatkan kemandirian bangsa.

“Tujuan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pesan Gubernur Rusdy melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Rudi Dewanto, saat membuka sosialisasi upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng, Irwansyah, melaporakn, kegiatan dilaksanakan sebagai upaya penggunaan produk dalam negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat melalui promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Lebih lanjut, berdasarkan update data tanggal 6 Juli 2022 oleh LKPP Provinsi Sulawesi Tengah termasuk salah satu dalam daftar 4 Provinsi yang belum menayangkan produk pada E-katalog lokal.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil rapat teknis tim P3DN tanggal 21 Juli 2022 informasi dari bidang pengadaan barang jasa Provinsi Sulawesi Tengah telah tayang di e-katalog 1 penyedia pada etalase makan minum,” jelasnya.

Menurutnya, mengacu pada surat edaran bersama nomor 027/10 22/SJ dan nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling rendah 40 persen.

Sumber : sultengraya.com