Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 26 Mei 2012
Staf pembantu bendahara di bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Adrin, akhirnya diseret ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, untuk mempertanggungjawabkan dana kerugian Negara sebesar Rp400 juta lebih yang diduga dikorupsi Adrin melalui modus menggelembungkan gaji pegawai di kabupaten itu.