Akhirnya harus menerima pemutusan kontrak kerja serta masuk daftar hitam (black list) oleh dinas pekerjaan umum , Energi dan Sumber Daya Mineral (PU/SDM) Kota Palu, Pemutusan kontrak tersebut karena kesepuluh perusahaan kontraktor itu dianggap menyalahi kontrak hingga akhir desember 2013
[download berita selengkapnya]