Meski Tim Investigasi bentukan Gubernur Sulteng telah bekerja keras dalam mengungkap siapa-siapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemerintah Provinsi Sulteng, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sanksi apa yang akan diterapkan.
Padahal dalam konfrensi pers pada Jumat (10/6) lalu, Tim Investigasi bentukan Gubernur ini telah menyatakan enam orang pejabat tersebut terbukti melanggar.
Tidak hanya mengungkap siapa yang terlibat dibalik kasus tersebut, tim investigasi juga telah merekomendasikan kepada Gubernur terkait sanksi kepada enam pejabat tersebut. Di antaranya sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Belum adannya tindak lanjut terkait hasil Investigasi ini membuat publik betanya-tanya? karena prosesnya yang terkesan lambat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Aparatur Negara yang juga Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr Irwan Waris. M.Si mengatakan, hasil yang ditunjukkan oleh tim investigasi itu kata dia harus diberi apresiasi karena dengan cepat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini.
Meskipun demikian, Irwan juga berharap agar rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan oleh tim investigasi agar secepatnya bisa ditindaklanjuti oleh pemangku jabatan yang berkompeten dalam hal ini Gubernur Sulteng.
“Tentang realisasinya tentu harus ada prosedur yang harus dilewati. Jadi menurut saya semua pihak harus bersabar. Tapi semua pihak dan masyarakat mengharapkan jangan terlalu lama juga. Apalagi untuk sanksinya jangan terlalu lama dijatuhkan, saya khawatirnya ada pihak lain lagi yang menuduh ada permainan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Sulteng, Rabu (13/7) via telepon.
Dengan adanya kasus dugaan jual beli jabatan ini, menurutnya bisa merugikan daerah karena menyerahkan kepemimpinan kepada aparatur yang tidak berkompeten. Irwan juga membeberkan dari ketiga sanksi yang direkomendasikan itu belum terlalu berat meskipun begitu ada sanksi yang terberat yang diterima para pelaku yakni merupakan sanksi sosial dari masyarakat.
“Saya kira sanksi tiga itu ada limit waktunya. Misalnya penurunan jabatan nanti kalau naik jabatan selesai. Saya pikir sanksi dari masyarakat pasti tidak akan pernah hilang dan akan dicap orang yang tidak berkelakuan baik dan masyarakat akan ingat itu,” bebernya.
Terkait adanya dugaan jual beli jabatan tersebut, Irwan juga berharap Pemprov cepat melakukan pembenahan terkait perekrutan atau pengangkatan jabatan ASN, sehingga terpilih pejabat yang berkompeten sesuai dengan rekomendasi dan melalu porses selektif yang fair dan ketat.
“Kita berharap secepatnya, kalau prosesnya sudah dilalui secepatnya ada keputusan dan jangan buat masyarakat menunggu nanti muncul asumsi liar. Padahal beliau (Gubernur) sudah bersungguh sungguh untuk mewujudkan aparat negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.
Adapun oknum ASN yang terlibat dalam dugaan dagang jabatan ini sesuai hasil temuan tim investigasi bentukan Gubernur Sulteng di antaranya, dua pejabat berpangkat Tinggi Pratama (Eselon II), dua pejabat Administrator (Eselon III) dan dua pejabat sekaliber Pengawas (Eselon IV). Masing-masing terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pasal 5 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) (b) (K) dan (i).
Dimana dalam pasal 5 tertuang, PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang (a), menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan (b), menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan serta huruf (i) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Sumber : Radar Sulteng