Radar Sulteng, 13 Juli 2009
PALU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sulteng, terhadap APBD Kota Palu tahun anggaran 2008 dengan total temuan sebesar Rp60 miliar lebih, diminta oleh kalangan LSM untuk dibawa ke proses hukum. BPK yang memilih tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion) atas temuan tersebut, dinilai tidak cukup temuannya hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi saja oleh pemerintah Kota Palu bersama DPRD Palu.
“Kami berharap temuan BPK yang nilainya Rp60 miliar lebih, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,’’desak ketua Forum Rakyat Anti Tindak Pidana Korupsi (Forkatpik) Sulteng, Ewin Bulukumba.
Bahkan kurun empat tahun terakhir, Pemkot yang populer dengan program peduli duafa dan bantuan ke PT Citra Nuansa Elok (CNE) perusahaan yang menggerakkan Mal Tatura, juga diminta untuk dilirik aparat penegak hukum mengenai porsi anggarannya. Sebab selama ini masih banyak keluhan masyarakat dengan pencanangan program dan alokasi anggaran. Demikian dengan sektor pendidikan dan kesehatan, Ewin dan lembaganya tetap berharap pemeriksaan dari penyidik kejaksaan yang merujuk pada temuan BPK.
“Jangan justru DPRD yang mendiamkan persoalan ini. DPRD sudah saatnya pro aktif. Bila perlu, agendakan sidang khusus untuk membahas temuan BPK,’’harap Ewin.
DPRD yang selama ini menggambar-gemborkan transparansi anggaran dan bahkan sempat membentuk komisi transparansi dan partisipasi (KTP) demi hal itu, kini saatnya konsekuen dengan fungsinya. Citra DPRD sebagai representasi masyarakat kota Palu harus tetap dijaga. Tidak lagi melihat semangat kepartaian tetapi lebih pada tugas lembaga yang dijalankan. Jika ini yang dipegang wakil rakyat di gedung DPRD Palu, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda lagi desakan proses hukum terhadap temuan BPK RI, Sulteng.
Pemkot dalam hal ini Walikota, selaku pihak yang menjalankan anggaran, menurut Ewin tetap bertanggung jawab dengan banyaknya item anggaran yang kewajarannya kurang diyakini. Termasuk risiko moral kepada masyarakat Palu. “Kami juga dari kalangan LSM, sangat menaruh harapan agar temuan BPK ini perlu dilirik komisi pemberantas korupsi, karena nilainya sudah melebihi satu miliar. Tidak hanya dugaan korupsi di pemerintah pusat dan di daerah lain diusut, tapi di wilayah Sulteng dan sekitarnya sudah saatnya diungkap,’’demikian Ewin. (fri)