Mercusuar, 3 November 2009
Buol, Mercusuar – Kurun 2002-2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menemukan 597 kasus penyimpangan atau penyelewengan anggaran pada APBD Buol oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol. Total kerugian negara yang harus dikembalikan senilai Rp8.016.330.095,82.
Penyebab utama adanya temuan itu karena tak satupun SKPD dari 60 SKPD di lingkungan Pemkab Buol, yang memiliki kemampuan mengelola dan menyusun anggaran dengan baik.
Demikian dikatakan Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Drs. Dadang Gunawan, saat bertemu dengan seluruh pimpinan SKPD, unsur muspida dan DPRD Kabupaten Buol di Balai Pertemuan Umum (BPU) Leok I, Senin (2/11).
Temuan terbanyak BPK, kata Dadang terjadi tahun 2002-2006 pada masa jabatan Bupati Karim Hanggi. Sisanya, sebanyak 77 kasus ditemukan pada tahun 2007-2008 saat Bupati Buol dijabat Amran Batalipu. Dimasa jabatan Amran, 73 kasus sudah diselesaikan Pemkab. Untuk menyelesaikan empat kasus yang tersisa, Bupati Amran Batalipu telah memerintahkan seluruh kepala dinas yang tersangkut temuan itu segera menyelesaikannya, paling lambat Desember 2009. Amran menopang perintahnya itu dengan menerbitkan surat edaran ke SKPD terkait.
Apabila sampai batas waktu ditentukan dinas bersangkutan belum juga dapat menyelesaikan ‘tunggakannya’, meskipun hal tersebut tanggung jawab Bupati, Amran berjanji akan menyeret kadis tersebut ke aparat berwajib untuk diproses secara hukum.
Dalam kunjungan itu, Dadang Gunawan turut menjelaskan sistem pengelolaan penggunaan anggaran yang ada di masing-masing SKPD, termasuk di DPRD yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada.
Termasuk pertanggungjawaban fasilitas kendaraan dinas oleh pejabat atau anggota DPRD yang harus dikembalikan secara utuh setelah masa jabatan selesai sebagaimana saat yang bersangkutan menerima kendaraan tersebut di awal masa jabatan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Amran juga turut menyerahkan rekening Alokasi Dana Desa (ADD) secara simbolis kepada enam kepala desa, disaksikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Dadang Gunawan. RIF