Temukan 100 Kasus, Kerugian Rp46,23 M Hasil Pemeriksaan BPK RI Terhadap APBD Donggala TA 2008

Radar Sulteng,  24 Juni 2009

PALU-Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulteng, menyatakan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion) terhadap hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kabupaten Donggala tahun anggaran (TA) 2008. Tidak diberikannya pendapat atas hasil pemeriksaan BPK RI tersebut mengacu dengan beberapa sebab.

Alasan temuan BPK yang tak memberi pendapat atau opini terhadap hasil pemeriksaan APBD Donggala 2008 yang jumlahnya Rp3,51 triliun, meliputi aset Rp1,09 triliun, kewajiban senilai Rp78,17 juta dan ekuiditas senilai Rp1,09 triliun. Pendapatan senilai Rp667,66 miliar dan belanja Rp645,44 miliar.

BPK menemukan saldo aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, yakni neraca aset tetap per 31 Desember 2008 sebesar Rp977,47 miliar, dicatat hanya sebesar biaya fisiknya dan belum termasuk biaya-biaya perolehan lainnya. BPK juga menemukan adanya persediaan sebesar Rp1,07 miliar yang tidak dapat ditelusuri karena pencatatannya tidak memadai.

Begitupun soal kerjasama dengan PT PNS Mitra Usaha, BPK menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,23 miliar sehingga akun aset tetap dan investasi tidak dapat diyakini kewajarannya. Pemunggutan dan penyetoran pajak sebesar Rp313,33 juta oleh bendahara pengeluaran SKPD terlambat dilakukan, sehingga akun kas dan utang pajak tidak dapat diyakini kewajarannya.

Hal lain, BPK juga menemukan penyelesaian tunggakan pajak galian C sebesar Rp2,09 Miliar tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda sebesar Rp322,87 juta. Begitupun belanja bantuan sebesar Rp19,87 miliar belum dipertanggungjawabkan di antaranya hibah untuk KPU Donggala sebesar Rp14,85 miliar dan pengamanan Pilkada sebesar Rp1,88 miliar sehingga akun belanja hibah tidak dapat diyakini kebenarannya. “Atas temuan ini, BPK menyimpulkan total temuan APBD 2008 Donggala senilai Rp200,25 miliar atau 5,76 persen dari cakupan pemeriksaan,’’ ungkap Kepala perwakilan BPK di Palu, Sulteng, Dadang Gunawan pada acara penyerahan hasil pemeriksaan APBD Kabupaten Donggala TA 2008 yang diterima Bupati Donggal Drs Habir Ponulele dan Ketua DPRD Donggala Drs Ridwan Yalidjama serta disaksikan jajaran SKPD Kabupaten Donggala, kemarin.

Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten Donggala TA 2004 dan TA 2005 silam, dengan opini WDP serta TA 2006 dan TA 2007 dengan opini TMP atau disclaimer. Dengan demikian, sejak TA 2004-2008, tren opini atas LKPD Donggala, BPK menyatakan menurun atau tidak terdapat peningkatan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dadang mengemukakan beberapa catatan yang mesti diperhatikan Pemkab dan DPRD Donggala ke depan, yakni pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan. Dari 51 temuan dan 102 rekomendasi dari pemeriksaan TA 2004 dan 2007, hanya 49 rekomendasi yang ditindaklanjuti, tetapi ada 27 rekomendasi belum sepenuhnya ditindaklanjuti dan 26 rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Juga dipaparkan, jumlah kerugian negara di Donggala sesuai hasil pemeriksaan BPK dari tahun 1996-2008, ada sebanyak 155 kasus dengan kerugian sebesar Rp46,88miliar, telah diselesaikan sebanyak 55 kasus sebesar Rp182,86 juta yang telah diangsur sebanyak 52 kasus sebesar Rp466,16 juta. Sehingga masih terdapat 100 kasus sebesar Rp46,23 miliar yang belum dilunasi.

“Khusus untuk tindak lanjut temuan LKPD TA 2006 mengenai panjar kas senilai Rp58 miliar harus mendapat perhatian ekstra dari Pemda Donggala dalam penyelesaiannya agar hak Pemda Donggala segera terealisir dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan daerah,” tegasa Dadang.

Menanggapi temuan BPK RI ini, Bupati Donggala, Drs Habir Ponulele, tidak memberikan banyak komentar. Dia menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait dengan temuan-temuan tersebut. “Kami menghargai hasil pemeriksaan BPK RI di Palu. Karena itulah kenyataan di lapangan yang terjadi di sejumlah SKPD di Donggala. Kami akan tindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK itu,” ujurnya.

Senada dengan Habir, Ketua DPRD Donggala Drs Ridwan Yalidjama, menegaskan adanya sejumlah temuan BPK RI di Palu ini menuntut Pemda termasuk DPRD Donggala untuk bekerja lebih keras. Kata dia, banyaknya temuan BPK RI ini diakibatkan oleh kendala kelemahan administrasi pada instansi di Donggala.

“Walaupun temuan ini pahit, tapi harus diterima dengan lapang dada. Langkah konkret untuk memperbaiki hal ini harus dilakukan oleh seluruh komponen yang menjadi temuan BPK,” tandasnya.

HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN KABUPATEN BUOL TA 2008

Dalam kesempatan terpisah, Perwakilan BPK RI Sulteng, juga menyerahkan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kabupaten Buol TA 2008. Sama hal dengan Pemkab Donggala, pada hasil pemeriksaan BPK kali ini, Pemkab Buol juga harus lebih banyak berbenah. Sebab dari cakupan pemeriksaan atas laporan keuangan kabupaten Buol TA 2008 senilai Rp1,7 triliun. Di antaranya meliputi aset senilai Rp547,84 miliar, pendapatan senilai Rp352,33 miliar, belanja senilai Rp189,06 miliar dan pembiayaan senilai Rp81,03 miliar. Dengan demikian, total temuan senilai Rp48,37 miliar atau 4,13 persen dari cakupan pemeriksaan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Buol untuk TA 2006 dengan opini WDP, untuk TA 2007 dengan opini TMP. Tren opini atas LKPD Kabupaten Buol adalah menurun dan tidak terdapat peningkatan akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Terhadap penilaian ini, Bupati Buol Drs Amran Batalipu SE MM, mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. Pemkab Buol kata dia, akan bersama-sama dengan DPRD Buol untuk melaksanakan hal-hal yang menjadi rekomendasi dari BPK. Karena itulah, sebagai bentuk kesungguhan, dalam waktu 14 hari ke depan, Pemkab Buol akan kembali ke BPK untuk melaporkan perkembangan atas tindaklanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.

Selain itu, untuk mengontrol terjadinya kesalahan pada masa yang akan datang, Bupati Amran meminta kepada perwakilan BPK RI untuk melakukan asistensi laporan keuangan dalam enam bulan sekali atau per semester. Hal ini dilakukan agar kasalahan-kesalahan yang terjadi, bisa langsung diantisipasi dan dilakukan perbaikan, sehingga tidak mengakibatkan kesalahan yang fatal.

“Kalau kami diperkenankan, kami minta agar perwakilan BPK di Palu melakukan pembekalan dan pencerahan kepada seluruh pejabat SKPD di Buol. Karena kelamahan selama ini adalah kurangnya pemahaman soal prosedur pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.

Ketua DPRD Buol, Abdullah Batalipu, juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI TA 2008. Bahkan katanya, pihaknya juga siap membantu penyelesaian hasil pemeriksaan dari tahun-tahun sebelumnya, agar ke depannya Kabupaten Buol bisa lebih baik.

“Kami siap memperbaiki. Ke depannnya harus lebih baik,” ungkap Abdullah Batilipu dengan lantang. (yon)