Radar Sulteng, 13 Januari 2009
Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Donggala hingga kini belum menindaklanjuti satu pun rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Palu, Sulteng tentang pelaksanaan proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007-2008. Di antara rekomendasi BPK-RI itu adalah permintaan untuk mengembalikan DAK yang dipungut pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari para kepala sekolah. Setiap sekolah dibebankan pungutan sebesar Rp2,6 juta.
Ada empat masalah krusial yang mencuat dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai DAK bidang pendidikan di Donggala, yakni penunjukan perusahaan yang melakukan perencanaan hanya formalitas, pungutan di luar ketentuan sebesar Rp2,6 juta per sekolah yang diduga dilakukan PPTK proyek DAK, pengadaan komputer bekas yang saat pemeriksaan BPK RI sudah banyak yang rusak, serta rehabilitasi sekolah yang oleh pihak ketiga.