Radar Sulteng, 6 Juli 2009
PALU- DPRD Kabupaten Donggala mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala yang disampaikan pada pengantar nota keuangan maupun laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada DPRD Donggala. Itu terungkap dalam pandangan umum atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Donggala tahun 2008.
Senada dengan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya Alfianus Tonta, SH mengemukakan, LKPj ini diajukan setelah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karena itu, hasil audit atas laporan keuangan pemkab (LKP) mestinya disampaikan pula kepada anggota DPRD Donggala. FPDIP tegas Alfianus sangat prihatin bila mendengar hasil audit atas LKP Donggala, karena pengelolaan keuangan belum menunjukkan peningkatan yang berarti.
“BPK memberikan disclaimer opinion terhadap LKP Donggala. Ini menunjukkan belum ada peningkatan berarti dalam pengelolaan keuangan,” tegas Alfianus.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi Persatuan Kebangsaan Bintang Keadilan (FPKBK) melalui juru bicaranya Irwan Dumalang mengemukakan, bahwa FPKBK memandang Pemkab Donggala masih perlu usaha dan tekad yang kuat (political will) dalam melakukan pembenahan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga norma dan prinsip anggaran berupa transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan dan efisiensi serta efektifitas benar-benar terwujud nyata. “Tidak hanya menjadi fatamorgana bagi kita semua dan seluruh masyarakat Kabupaten Donggala,” ungkap Irwan.
Berkenaan dengan hasil audit BPK atas LKP Donggala, Irwan mengemukakan hasil audit BPK RI tahun 2008 yang memberikan disclaimer opinion kepada Pemkab Donggala. Kondisi ini (disclaimer opinion) sama dengan tahun 2006 dan 2007, memaksa Pemerintahan Kabupaten Donggala untuk melakukan refleksi sambil mengambil langkah dan tindakan strategis sehingga tercipta APBD yang sehat, anggaran yang berkesinambungan dan meningkatnya kemampuan anggaran yang selama ini ditetapkan sebagai prinsip umum serta landasan APBD dapat terlaksana dengan baik. Di akhir pandangannya, FPKBK menyarankan kepada panitia khusus yang membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2008 untuk mencermati dengan baik seluruh hasil Audit BPK RI, sehingga penetapan raperda tersebut menjadi perda lebih proposional dalam ranah hukum dan dapat di pertanggungjawabkan di kemudian hari.(bil)