Radar Sulteng, 30 Juni 2009
PALU – Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna (Touna), patut berbangga. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Touna oleh perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulteng, memperoleh predikat dengan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Dengan demikian, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada 2006 mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian) dan TA 2007 dengan opini TMP (tidak memberikan penilaian).
Adapun sejumlah alasan atas pengecualian hasil pemeriksaan tersebut, di antaranya, saldo aset tetap dalam neraca sebesar Rp717,86 miliar per 31 Desember 2008, tidak dapat diyakini kewajarannya karena saldo awal aset tetap pada buku induk inventaris barang (IIB), tidak sama dengan hasil revaluasi aset tetap. Selain itu, saldo akhir tidak didukung dengan rincian aset tetap yang meliputi jenis, lokasi, jumlah dan nilai aset.
Selanjutnya, saldo persediaan neraca sebesar Rp25 miliar per 31 Desember 2008, tidak dapat diyakini kewajarannya karena bendahara barang belum melakukan pencatatan atas mutasi barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai persediaan dengan nilai pengadaan sebesar Rp16,1 miliar. Begitupun pembayaran kegiatan Bimtek, Workshop, diklat, dan sosialisasi sebesar Rp117,52 juta, serta perjalanan dinas rangkap negara dan pegawai negeri sebesar Rp313,03 juta tidak sesuai ketentuan.
Hal lain, dua kegiatan pembangunan fisik senilai Rp364,85 juta, sudah dibayar 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, sehingga realisasi belanja modal kegiatan tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya. Soal penerimaan retribusi kesehatan pada badan rumah sakit umum daerah (BRSUD) sebesar Rp193,03 juta yang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BRSUD sehingga pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dalam LRA TA 2008 kurang disajikan sebesar Rp193,03 juta.
Selain pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan hasil pemeriksaan BPK RI, juga memuat temuan atas sistem pengendalian intern yaitu sebanyak 7 temuan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 15 temuan.
Juga dipaparkan, jumlah kerugian negara di Kabupaten Touna sesuai hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2004-2008, ada sebanyak 38 kasus dengan kerugian sebesar Rp1,25 miliar, telah diselesaikan sebanyak 25 kasus sebesar Rp406,52 juta dan 10 kasus senilai Rp250,21 juta. Sehingga masih terdapat 28 kasus sebesar Rp589,42 juta yang belum dilunasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atau laporan keuangan kabupaten Touna TA 2008, opini yang diberikan adalah wajar dengan pengecualian (qualified opinion),” ungkap kepala perwakilan BPK di Palu, Dadang Gunawan di sela-sela penyerahan hasil pemeriksaan keuangan kabupaten Touna TA 2008 yang diterima Bupati Damsik Ladjalani menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan APBD Touna TA 2008, yang disaksikan Ketua DPRD Touna, Masri DJ Latinapa serta disaksikan jajaran SKPD di Touna, kemarin.
Menanggapi pemberian opini atas hasil pemeriksaan atau laporan keuangan kabupaten Touna TA 2008 oleh BPK tersebut, Bupati Damsik Ladjalani merasa cukup puas. Katanya, beberapa rekomendasi dari BPK tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemkab Touna untuk terus dilakukan pembenahan.
“Kami bersyukur, sejak 2003-2008, Pemkab kami tidak mendapatkan rekomendasi laporan keuangan yang disclaimer. Bahkan tren opini kami mengalami peningkatan,” ungkapnya.
“Insya Allah, dalam waktu dua bulan ini kami akan selesaikan semua yang menjadi rekomendasi BPK RI,” ujarnya.
Senada dengan Damsik, Ketua DPRD Touna, Masri DJ Latinapa juga mengatakan, cukup puas dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sedangkan saol masih adanya temuan, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Touna dan memperbaiki pada masa yang akan datang. “Kami kira ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Touna untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik di masa depan,” katanya.(yon)