Dipastikan, proses hokum sekretaris kabupaten (Sekkab) Morowali, Syahrir Ishak (54), masih akan berlanjut. Pasalnya JPU resmi menyatakan kasasi ke mahkamah agung (MA), terkait vonis majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri palu nomor: 29/pid.sus/TIPIKOR/2013/PN.PALU tertanggal 23 desember 2013.
[download berita selengkapnya]