Disclaimer karena Masalah 2006 SKPD Lakukan Kesalahan Administrasi

Radar Sulteng, 3 Juli 2009

DONGGALA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala berusaha menyelesaikan masalah yang ditemukan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palu saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Donggala tahun anggaran 2008.

Wakil Bupati Donggala, Aly Lasamaulu yang dihubungi Radar Sulteng di Banawa, Kamis (2/7) menegaskan, temuan BPK RI
Telah dibahas Pemkab Donggala dalam rapat koordinasi yang dihadiri semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dari rapat koordinasi ini disepakati bahwa rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan harus selesai ditindaklanjuti selama satu bulan. Karena itu, Aly-sapaan akrab Wabup Donggala menekankan kepada SKPD untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ditemukan BPK di instansinya. Bila temuan itu lambat ditindaklanjuti maka Bupati Donggala akan memberikan sanksi khusus kepada SKPD tersebut. “Dengan adanya temuan ini, yah berarti kinerja kepala dinasnya kurang maksimal. Hampir semua SKPD terdapat temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Temuan ini sifatnya kekeliruan administrasi,” urai Aly.

Aly belum mengetahui persis di SKPD apa yang paling banyak ditemukan pelanggaran. Yang pasti katanya hampir semua SKPD melakukan pelanggaran administrasi. Aly juga menekankan, bahwa Pemkab Donggala ingin secepatnya keluar dari disclaimer. Minimal di tahun mendatang opini pemeriksa atas laporan keuangan Pemkab Donggala adalah wajar dengan pengecualian (WDP).

Lebih lanjut Aly mengemukakan, pengelolaan keuangan tahun 2008 sudah sangat baik, tetapi opini disclaimer tetap ada karena, BPK RI masih menanyakan pula penyelesaian masalah keuangan tahun anggaran 2006 silam. Padahal masalah keuangan tahun 2006 itu telah diproses hukum. Sepanjang masalah keuangan tahun 2006 belum diselesaikan kata Aly dipastikan Kabupaten Donggala tidak akan keluar dari disclaimer opinion dari BPK RI. “Jadi disclaimer opinion ini diberikan BPK karena masih ada masalah tahun 2006 yang belum selesai,” ungkapnya.

Pada edisi sebelumnya, Radar Sulteng melansir bahwa, BPK RI memberikan disclainer opinion atas laporan keuangan Pemkab Donggala tahun 2008 karena, saat melakukan pemeriksaan APBD Donggala 2008 yang jumlahnya Rp3,51 triliun, meliputi aset Rp1,09 triliun, kewajiban senilai Rp78,17 juta dan ekuiditas senilai Rp1,09 triliun. Pendapatan senilai Rp667,66 miliar dan belanja Rp645,44 miliar. BPK menemukan saldo aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, yakni neraca aset tetap per 31 Desember 2008 sebesar Rp977,47 miliar, dicatat hanya sebesar biaya fisiknya dan belum termasuk biaya-biaya perolehan lainnya. BPK juga menemukan adanya persediaan sebesar Rp1,07 miliar yang tidak dapat ditelusuri karena pencatatannya tidak memadai.

Begitupun soal kerjasama dengan PT BNS Mitra Usaha, BPK menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,23 miliar sehingga akun aset tetap dan investasi tidak dapat diyakini kewajarannya. Pemunggutan dan penyetoran pajak sebesar Rp313,33 juta oleh bendahara pengeluaran SKPD terlambat dilakukan, sehingga akun kas dan utang pajak tidak dapat diyakini kewajarannya.

Hal lain, BPK juga menemukan penyelesaian tunggakan pajak galian C sebesar Rp2,09 Miliar tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda sebesar Rp322,87 juta. Begitupun belanja bantuan sebesar Rp19,87 miliar belum dipertanggungjawabkan di antaranya hibah untuk KPU Donggala sebesar Rp14,85 miliar dan pengamanan Pilkada sebesar Rp1,88 miliar sehingga akun belanja hibah tidak dapat diyakini kebenarannya. Atas temuan ini, BPK menyimpulkan total temuan APBD Donggala 2008 senilai Rp200,25 miliar atau 5,76 persen dari cakupan pemeriksaan.(bil)