Radar Sulteng Guru Diminta Komitmen Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Radar Sulteng, 2 Juli 2009

PALU- Rembuk daerah pendidikan Sulawesi Tengah menjadi ajang untuk menggugah kembali komitmen guru untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini terungkap dalam diskusi panel, yang merupakan rangkaian kegiatan dari rembuk daerah pendidikan di Sulteng, kemarin (1/7). Pada diskusi yang dilaksanakan di aula LPMP Sulteng itu, menghadirkan Rektor Untad Drs H Sahabuddin Mustapa, Walikota Palu H Rusdy Mastura, Bupati Parimo H Longky Djanggola serta Kadis Pendidikan Daerah Sulteng H Abubakar Almahdali SE. Bupati Buol Amran Batalipu dan Bupati Morowali Anwar Hafid batal hadir pada diskusi panel itu, sehingga hanya diwakili pejabat yang berkompeten. Rembuk daerah pendidikan juga diisi dengan diskusi tentang pencegaha penyalahgunaan kewenangan dalam rangka menuju good governance. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yakni, Kepala BPK Perwakilan Sulteng Drs Dadang Gunawan, Wakajati Sulteng Didik Darmanto SH dan Kabid Propam Polda Sulteng AKBP M Situmorang SH. Dalam pemaparannya, Dadang Gunawang mengungkapkan anggaran negara yang disalurkan ke sekolah, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana pendamping DAK yang berasal dari APBD. Dia mengingatkan para kepala sekolah untuk mengelola dana yang disalurkan kepada pihak sekolah sesuai ketentuan yang ada. Peringatan itu disampaikannya karena berdasarkan temuan BPK terjadi penyalahgunaan keuangan Negara. Misalnya proyek rehab sekolah yang berasal dari DAK tidak bisa dipihaketigakan oleh kepala sekolah dengan alasan apapun. ‘’Pengelolaan DAK harus sesuai ketentuan sehingga tidak sampai berusuan dengan aparat hukum. Kepsek jangan berdalih tidak mampu melaksanakan rehab secara swakelola sehingga memberikan proyek itu kepada pihak ketiga. Alasan ini sudah menyalahi aturan,’’ katanya. Dadang juga mengatakan, laporan temuan BPK bersifat terbuka untuk umum dan pejabat pemerintah wajib menindaklanjutinya. Kata dia, ada sanksi pidana bila pejabat mengabaikan kewajiban menindaklanjuti temuan BPK.(sya)