Pejabat Dilarang Terima Insentif

Mercusuar, 24 Februari 2009

Bagian Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Agustinus bersikukuh bahwa pemberian insentif kepada pejabat melanggar aturan dan perundang-undangan. Ia balik merasa heran, jika dikatakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkot, khususnya berkaitan dengan pemberian insentif jasa pelayanan pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, dikatakan salah tafsir.

Perlu diingat, sesuai PP 109 pasal 10 ayat (2), menyatakan, Perda yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diluar yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini, dapat dibatalkan. “Jelas sekali kalau Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur, kenapa harus ada pendapatan lain. Sehingga harus dipotong PPH untuk penerimaan pendapatan itu,”  tutupnya.