Tuding BPK Keliru 15 Pejabat Bagi-bagi Insentif Pajak

Mercusuar, 23 Februari 2009

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sekretariat pertanggungjawaban pemegang kas sekretariat Kota Palu, menunjukkan terdapat pemberian insentif jasa pelayanan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran (TA) 2006 pada Sekretariat Daerah Kota Palu sebesar Rp95 juta. Menurut BPK RI, pemberian insentif tersebut melanggar PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah Pasal 4, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan Yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Sehingga, BPK RI menilai, telah terjadi pemborosan keuangan daerah, sebesar Rp95 juta dan pemberian insentif kurang mencapai sasaran yang diharapkan. Keadaan tersebut disebabkan kelalaian panitia anggaran yang menganggarkan biaya insentif pajak dan retribusi daerah pada pos sekretariat daerah kota Palu.
Seharusnya menurutt BPK RI, insentif diberikan sesuai tujuannya, yakni sebagai uang perangsang/insentif kepada pihak pelaksana yang terkait dengan kegiatan pemungutan. Sehingga tidak tepat bila dibayarKan kepada para pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah. Kadispenda Kota Palu Suhirman pada awalnya enggan mengomentari hasil audit BPK RI tersebut dengan alasan tidak ingin dibenturkan. Tapi setelah mendengar penjelasan dari Asisten III Sekretariat Daerah Kota Palu Hayati Muhammad SE bahwa hasil audit BPK RI itu dinilai tidak sejalan dengan penafsiran aturan yang menjadi dasar hukum, mulai berkomentar. “Iya, saya kira BPK RI dalam hal ini salah menafsirkan aturan,” ujarnya. “Kalau dilihat dari nilai dana insentif yang dibagi itu sangat kecil dibanding dengan tanggung jawab Yang diemban pada 15 pejabat yang mendapat dana insentif itu,” kata Hayati. “Jangan dikira nanti turun di lapangan menagih retribusi baru dianggap pengelola. Sekot, Kabag Hukum, Asisten III hingga Walikota pun merupakan pengelola,yakni pengelola kebijakan, terutama Walikota karena tanggung jawabnya ada sama beliau,” tambah Sekot diamini Kadispenda dan Asisten III.